DPRD dan Eksekutif Pemalang Tolak Tandatangani Kesepakatan Guru Honorer Lulus Passing Grade

DPRD dan Eksekutif Pemalang Tolak Tandatangani Kesepakatan Guru Honorer Lulus Passing Grade

Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang Sri Subianto menjelaskan soal kesepakatan yang sesuai aturan yang berlaku kepada guru honorer lulus passing grade saat audiensi.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Guru honorer lulus passing grade di Kabupaten Pemalang memaksa DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menandatangani kata kesepakatan tentang penuntasan pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) di gedung dewan. 

Karena penandatanganan kesepakatan itu akan berimplikasi hukum, maka Pimpinan dan Anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak bersedia dan menolaknya. 

Wakil Sekretaris I FGLPG Rustanto dalam audensi bersama DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, menyampaikan aspirasinya  terkait penuntasan guru honorer lulus passing grade agar diangkat menjadi PPPK di tahun 2023. 

Namun dalam pembahasannya dinilai masih belum jelas. Sehingga berkeinginan agar ada kejelasan, dia meminta Pimpinan dan Anggota DPRD beserta sejumlah kepala dinas terkait untuk menandatangani kata kesepakatan. 

BACA JUGA:Jayapura Diguncang Gempa 5,4, Ganjar Langsung Kontak Pj Gubernur Papua, Siap Kirimkan Bantuan

Selain itu, dia juga meminta rekomendasi dari DPRD, agar diusulkan dan diangkat di tahun 2023. Bahkan rekomendasi itu, agar dibuat pada hari itu juga, termasuk notulensi dewan dari hasil audensi.

Dari semua tuntutan yang ada, ada satu hal yang membuat DPRD dan pemerintah daerah merasa tertekan, lantaran surat kesepakatan itu disodorkan untuk ditandatangani. 

Sehingga pemimpin dan anggota dewan serta sejumlah kepada dinas langsung bersikap dan menolaknya secara baik. 

Sebab sebuah kesepakatan yang ditandatangani diatasi materai ada implikasi hukum, sehingga harus hati-hati sebelum menandatanganinya.

BACA JUGA:Maksimalkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, Polres Tegal Terjunkan 4 Satgas

Sementara itu, melihat sikap Rustanto yang terkesan ngeyel dan tidak mendasar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang Sri Subiyakto, angkat bicara. 

Bahkan dia siap pasang badan untuk adu argumentasi tentang dasar hukum yang ada. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga terus mengejar dasar regulasi yang mana yang menyebutkan tentang penuntasan guru lulus passing grade harus di angkat semua tahun 2023 ini.

Sri Subiyakto menjelaskan bahwa perbuatan hukum berupa kesepakatan itu harus didasari oleh para pihak untuk sepakat. 

Sumber: