Langgar Perda, 7 PSK di Pemalang Didenda, Pilih Kurungan atau Denda
TERJARING - Sejumlah PSK di Pemalang yang terjaring razia digelandang ke Kantor Satpol PP setempat--
PEMALANG, radartegal.com - Majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada tujuh orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di PEMALANG setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Jumat, 14 November 2025. Sebelumnya, mereka terjaring operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PEMALANG, pada Rabu 12 November 2025 lalu, berakhir di meja hijau.
Mereka terbukti terlibat kegiatan prostitusi di sekitar Jembatan Sirayak, Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Pemalang. Adapun sanksinya yakni membayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan selama lima hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya memenuhi unsur pelanggaran.
"Dari tujuh yang kami bawa, empat orang terbukti melanggar. Tapi satu tidak hadir di persidangan tanpa alasan," katanya.
BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Ikuti Sidang PTUN lewat e-Court, Ini Masalahnya
BACA JUGA: Gelar Sidang, BK DPRD Kota Tegal Hadirkan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota
Tiga perempuan yang hadir dalam sidang tersebut langsung menerima putusan majelis hakim. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi yang sama kepada ketiganya. "Putusannya sama, denda Rp250 ribu, atau jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan lima hari," terang Achmad Hidayat.
Ia berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelanggar untuk mencari pekerjaan yang lebih layak, sehingga tidak kembali terlibat dalam aktivitas serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

