Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan

Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan

Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan.--

SEMARANG, RADARTEGAL.COM - Pemprov Jateng responsif menindaklanjuti setiap laporan buruh terkait sengketa dengan perusahaan. Laporan berupa aduan dan permintaan informasi dari para buruh ini disampaikan melalui kanal LaporGub dan media sosial.  

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, pada 2022 terdapat 745 laporan berupa aduan dan permintaan informasi. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Sedangkan, pada awal 2023 terdapat 56 aduan, terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi. 

BACA JUGA:Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK

Dari jumlah aduan itu, sebanyak 44 aduan sudah terselesaikan, atau mencapai 78,57 persen dari jumlah aduan. Sedangkan, 12 aduan sisanya atau sekitar 21,43 persen, sedang dalam proses penyelesaian. 

Menurut data Disnakertrans Jateng, pada 2022 kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. 

Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal Twitter. 

"Setiap tahun sekitar segitu di angka 700an. Trennya memang ada  kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang untuk melapor, ada yang datang langsung juga," ujarnya, Senin 6 Februari 2023. 

BACA JUGA:Video Buruh di Jateng Tuntut Uang Lembur Viral, Ganjar Pranowo Cukup Bilang Begini

Ia mengatakan, saat ini sedang memproses berbagai laporan tersebut. Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, hingga jatah cuti ibu hamil dikurangi. 

Mumpuniati mengatakan, ketika ada aduan masuk, segera dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan melalui jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/kota. 

Namun, jika masalah tak bisa diselesaikan, Disnakertrans Jateng akan menggunakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika tak ditemui titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau. 

"Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota periksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi, ya melalui jalur mediasi," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: