Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK

Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK

Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan.--

SEMARANG, RADARTEGAL.COM - Kasus buruh atau pekerja di Grobogan Jawa Tengah yang viral di TikTok karena upah lemburnya tak dibayar oleh perusahaan jadi perhatian publik.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan pihaknya telah melakukan upaya mediasi dan investigasi kasus tersebut.

Kendati tidak menemui kata sepakat, namun perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. 

Disebutkan, upaya pemeriksaan telah dilakukan Jumat, 3 Februari 2023 lalu. 

BACA JUGA:Tak Cuma Roti Gandjel Rel, Berkat Lapak Ganjar Sandal Ukir Ungaran pun Go Australia

Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah. 

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin 6 Februari 2023.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. 

Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September. 

BACA JUGA:Video Buruh di Jateng Tuntut Uang Lembur Viral, Ganjar Pranowo Cukup Bilang Begini

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan. 

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang. 

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya. 

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. 

Sumber: