Peredaran Minuman Keras di Kota Santri Pekalongan Kian Meresahkan, Warung Makanan Pun Jual Miras

Peredaran Minuman Keras di Kota Santri Pekalongan Kian Meresahkan, Warung Makanan Pun Jual Miras

Satuan Samapta Polres Pekalongan merazia warung di Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong yang diduga jual minuman keras. -Hadi Waluyo---

KAJEN, RADARTEGAL.COM - Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Santri telah merambah ke warung-warung di pinggiran desa. 

Bahkan warung yang menjual makanan dan sembako pun ada yang nekat menyediakan miras karena tergiur keuntungan semata.

Untuk menekan peredaran miras di Kota Santri, Satuan Samapta Polres Pekalongan gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Lokasi-lokasi yang diindikasikan menjual miras disisir oleh petugas.

Indikasi adanya warung biasa yang juga menjual minuman keras bisa dilihat dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Satuan Samapta Polres Pekalongan. 

BACA JUGA:Polres Tegal Tetapkan Penyandang Disabilitas Tersangka Dugaan Jual Beli Tanah, Ini Kronologi Lengkapnya

Di bawah guyuran hujan lebat, Satuan Samapta Polres Pekalongan mengosek warung yang terindikasikan menjual miras di Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong.

Keberadaan warung ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Karena diduga menjual miras. Warga pun mengadukan hal itu ke Kepolisian.

Kasat Samapta Polres Pekalongan Akp Edi Yuliantoro, mengatakan, operasi pekat dalam rangka cipta kondisi guna mendukung kondusifitas di wilayah hukum Polres Pekalongan menyasar warung di daerah Bojongminggir. 

Belasan anggotanya diterjunkan dalam operasi pekat malam itu.

BACA JUGA:Luar Biasa! Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Capai Rp4,26 Triliun

Dalam operasi pekat itu, polisi berhasil mengamankan 175 botol miras berbagai merek. 

Mulai dari bir, AO, AM, hingga whiski. "Barang bukti diamankan di gudang Satuan Samapta Polres Pekalongan," kata dia. *

Sumber: radar pekalongan