Berhasil Gondol Rp13 Juta, Pelaku Skimming ATM di Pemalang Beraksi di 4 Titik

Berhasil Gondol Rp13 Juta, Pelaku Skimming ATM di Pemalang Beraksi di 4 Titik

Kapolres menginterogasi dua tersangka kejahatan skimming atm di Pemalang.-M Ridwan-

BACA JUGA:Heboh! Penemuan Bayi Berusia Kurang Dari 24 Jam Dalam Rumah Kosong di Brebes, Begini Kronologinya

Setelah menunggu di sekitar ATM, datang korban yang mengambil uang Rp1 juta, namun uang yang diambil tidak keluar dari lubang penarikan mesin ATM, karena ditutup plat oleh tersangka.

“Begitu korban pergi meninggalkan ATM, tersangka datang ke gerai ATM untuk membuka plat dan memgambil uang milik korban sebesar Rp1 juta,” beber Kapolres.

Kapolres menyampaikan, dari ATM depan PLN, para tersangka bergeser ke ATM di depan klinik Zaenab Pemalang.

Namun mereka terpaksa gigit jari karena tidak berhasil mendapatkan korban. 

BACA JUGA:Literasi Digital Video Telkomsel di SMKN 7 Semarang Hadirkan Kevin Leonardo

Selanjutnya para tersangka melakukan aksinya di ATM Stasiun Pemalang. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama seperti di ATM depan Samsat Pemalang yaitu mengganjal lubang kartu ATM lalu berpura-pura menolong korban dengan meminta PIN ATM.

"Para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korban saat berada di ATM Stasiun Pemalang," paparnya.

Terakhir, Minggu 29 Januari 2023 pagi, kata Kapolres, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM. 

Namun aksi pembobolan ATM untuk kali kedua di tempat tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang dan berhasil digagalkan, hingga akhirnya diringkus petugas. 

BACA JUGA:Hoax Penculikan Anak di Kota Tegal, Polisi Buru Penyebar Berita

Dari 4 titik ini para tersangka berhasil menggondol uang dari para korban total sebesar Rp13 juta yang dibagi rata, sebagian untuk berfoya-foya.

"Dua orang tersangka H dan R  dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara orang tersangka lainnya menjadi DPO dan masih dalam pengejaran petugas," terang Yovan.

Sumber: