Bagaimana Ini? KPU Kabupaten Tegal Abaikan Tiga Surat yang Dilayangkan Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faisal menyampaikan bahwa tiga surat yang dia kirimkan ke KPU belum satu pun dibalas.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tegal.
Surat sebanyak tiga lembar itu terkait pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar serentak pada 6-7 Desember 2022. Akan tetapi, hinggi kini surat tersebut belum mendapatkan balasan dari KPU setempat.
“Bawaslu sudah mengirimkan tiga kali surat kepada KPU, tapi sampai saat ini belum ada balasan,” keluh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal, Selasa 3 Januari 2023.
Dia mengungkapkan, surat pertama yang dilayangkan Bawaslu pada 6 Desember 2022. Perihal imbauan untuk pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Sinopsis Episode 7 Alchemy of Souls Season 2 : Seo Yul Dapat Kecupan Jin Bu Yeon
Dalam surat itu, Bawaslu mengimbau untuk melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan aturan.
“Surat yang kedua tertanggal 7 Desember 2022 perihal permohon informasi tentang teknis penilaian pada tes tertulis seleksi PPK. Surat ini juga tidak dibalas,” ujarnya.
Surat kedua Bawaslu, kata dia, mendasari pengawasan pada hari pertama tes tanggal 6 Desember 2022. Bawaslu melihat secara langsung hasil tes CAT yang terdapat nilai di atas 100 point.
Walaupun sudah mendapatkan informasi secara lisan, namun Bawaslu menghendaki adanya bukti tertulis terkait dengan teknis penilaian.
BACA JUGA:Vakum 2 Tahun, Pemkab Tegal Siapkan Tiga Opsi Kembangkan Kolam Renang Bangun Tirta
“Bawaslu kembali menyurati KPU tertanggal 26 Desember 2022 perihal permohonan penjelasan alasan ralat dan mekanisme ralat pengumuman sesuai regulasi di KPU. Surat ini juga tidak dibalas,” terangnya.
Sementara, saat disinggung soal aksi demo sejumlah peserta calon anggota PPK ke KPU, Ikbal menjelaskan, Bawaslu juga mendapatkan aduan dari peserta PPK, akan tetapi hanya aduan lisan.
Kala itu, ada salah satu peserta PPK yang datang ke Bawaslu tapi belum membawa dokumen lengkap. Hingga kini, peserta tersebut belum melaporkan secara resmi.
“Jika ada yang mau mengadukan ke Bawaslu, silahkan saja. Siapa pun yang datang ke sini (Bawaslu) akan diterima secara regulasi,” tegas Ikbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: