DPRD Pemalang Tetapkan 8 Raperda Jadi Perda : Ada Beberapa Hal yang Menjadi Penekanan

DPRD Pemalang Tetapkan 8 Raperda Jadi Perda : Ada Beberapa Hal yang Menjadi Penekanan

Ketua DPRD Tatang Kirana menyerahkan hasil keputusan penetapan Raperda kepada Plt Bupati Pemalang.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan Raperda program pembentukan Perda tahun 2022. 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tatang Kirana di gedung dewan itu, berhasil menetapkan 8 Raperda menjadi Perda. 

Ketua DPRD Tatang Kirana menyampakan, rapat paripurna dalam agenda Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda, telah berhasil dilaksanakan. 

Menurutnya, sebelum Raperda ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi penekanannya. Pertama, bahwa DPRD Kabupaten Pemalang bersama OPD terkait telah membahas 8 (delapan) Raperda. 

BACA JUGA:Tuntaskan Pembangunan Jalan, Pemkab Pemalang Tingkatkan Anggaran Jadi Rp75 Miliar di Tahun 2023

Kedua, bahwa hasil fasilitasi terhadap 8 (delapan) Raperda Propemperda Tahun 2022 telah diterima dan telah dilakukan pembahasan penyesuaian.  Serta penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur. 

Ketiga, bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, merupakan hasil Pembahasan Raperda Propemperda Tahun 2021. 

Raperda ini baru saja selesai dievaluasi oleh gubernur. Selain itu, evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Dalam 11 Bulan Ditemukan 32 Kasus TBC di Pemalang

"Salah satu hasil evaluasinya adalah adanya perubahan judul Raperda tersebut menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Untuk itu Reperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada kesempatan paripurna hari ini tinggal diagendakan persetujuan dan  penetapan," katanya.

Disebutkan, Raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna kali ini, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Swara Widuri Kabupaten Pemalang dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. 

BACA JUGA:Mulai 26 Desember 2022 Lusa, Patra Niaga Perluas Wilayah Uji Coba Penerapan QR Code BBM Biosolar

Selanjutnya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang  Perubahan Atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: