Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal, 6.550 Tertangani, 24.963 Unit Perlu Penanganan
Kepala Disperkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyebut selama 5 tahun terakhir sebanyak 6.550 RTLH tertangani, sementara 24.963 unit masih perlu penanganan.-Yeri Noveli-
“Dana BSPS ini sumbernya dari rakyat, dari pajak pengusaha dan juga masyarakat. Jadi ini kita kembalikan lagi ke rakyat lewat berbagai program pembangunan, salah satunya pengentasan kemiskinan. Menjadikan masyarakat hidup sehat dan produktif, tidak sakit-sakitan dengan tinggal di rumah yang layak huni,” ujarnya.
Jaenal mengungkapkan, syarat utama untuk mendapatkan program rehab RTLH ini adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sistem informasi perumahan (Simperum) serta kondisi rumahnya dinyatakan tidak layak huni.
BACA JUGA:Komunitas Vespa Tegal Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Senilai Rp15,8 Juta
Syarat lainnya adalah warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, status kepemilikan rumah dan tanahnya milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa, berpenghasilan maksimal setara upah minimum kabupaten (UMK), bersedia swadaya dan belum pernah mendapatkan bantuan program rehab rumah. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: