Warga Keluhkan Pencemaran Udara dari Asap Produksi Tahu di Tegal, DLH: Solusinya Konversi Bahan Bakar

Warga Keluhkan Pencemaran Udara dari Asap Produksi Tahu di Tegal, DLH: Solusinya Konversi Bahan Bakar

Tim DLH Kabupaten Tegal saat melakukan inspeksi di salah satu dapur produksi tahu di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Asap pembakaran produksi tahu di wilayah Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, diduga telah mencemari udara atau menyebabkan polusi udara. 

Hal itu membuat resah, sehingga warga melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal.

Dalam aduannya, warga menduga pengusaha tahu telah menggunakan kain perca sebagai bahan bakar proses produksi.

Mendapat aduan itu, tim dari DLH langsung terjun ke lokasi. "Setelah kami inspeksi ke lapangan memang tidak ditemukan penggunaan kain perca di ruang produksi. Namun pengakuan dari pemilik usaha memang pernah menggunakan kain perca sebagai pemantik api, tetapi setelah itu tidak pernah menggunakannya kembali,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Tegal Khaerudin di ruang kerjanya baru-baru ini.

BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi WNI, Nangis Saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Menurutnya, hal ini memang bertolak belakang dengan keterangan dan pernyataan yang dihimpun dari warga sekitar yang mengungkapkan bahwa pelaku usaha kerap kali menggunakan kain perca sebagai campuran bahan bakar, maupun menjadikannya sebagai bahan bakar pokok.

Penggunaan kain perca sebagai bahan bakar produksi tahu memang menghasilkan asap tebal berwarna hitam.

Sementara dengan kondisi cerobong yang tergolong rendah, asap ini dengan mudah masuk ke rumah-rumah warga di sekitarnya. Terlebih mereka yang tinggal di lantai dua.

Terkait dengan itu, pihaknya mengungkapkan jika warga menuntut dua hal, yaitu menghentikan menggunakan kain perca sebagai bahan bakar.

BACA JUGA:Dikira Tertidur di Meja Kerjanya, Guru PAI Meninggal Dunia Sambil Memegang Roti Usai Mengajar

Selain itu meninggikan cerobong asap dengan ketinggian minimal 10 meter atau dua setengah kali tinggi bangunan tertinggi di lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Khaerudin menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan surat pernyataan dari DLH.

Surat akan diteruskan oleh pemerintah desa ke seluruh pelaku usaha produksi tahu di lingkungan tersebut untuk berkomitmen tidak menggunakan bahan bakar yang membahayakan kesehatan dan meninggikan cerobong asap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara mereka siap menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi menggunakan kain perca dan sanggup untuk meninggikan cerobongnya,” ujar Khaerudin.

Sumber: