Tahapan Pemilu 2024 Mulai, Badan Ad Hoc PPK dan PPS di Kabupaten Tegal Segera Dibentuk

Tahapan Pemilu 2024 Mulai, Badan Ad Hoc PPK dan PPS di Kabupaten Tegal Segera Dibentuk

KPU Kabupaten Tegal akan mulai membentuk badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai akan dibentuk. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal tengah melakukan sosialisasi pembentukannya sekaligus penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurohman mengatakan, KPU telah melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Pada bulan Agustus telah dilaksanakan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Pada September-Oktober juga telah dilaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dan saat ini dalam tahapan perbaikan verifikasi faktual. 

“Kami sangat berterimakasih kepada para kepala desa, RT dan RW yang telah membantu dalam verifikasi faktual,” kata Nurohman, saat sosialisasi di salah satu hotel di Slawi, Jumat 11 November 2022.

BACA JUGA:Vakum 2 Tahun Akibat Covid-19, Turnamen Tenis Meja Peritransnaker Kembali Menggeliat di Hari Pahlawan

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS. Diharapkan, antusias pendaftar PPK dan PPS bisa terpenuhi. 

“Pendaftaran PPK dan PPS saat ini menggunakan aplikasi, tidak harus datang langsung ke KPU,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kendati belum ada Juknis pelaksanaan PPK dan PPS, namun diharapkan para camat dan sekretaris camat untuk mempersiapkan sarana dan pegawai sekretariat PPK. Termasuk, di tingkat desa untuk sekretariat PPS. 

“Pembentukan sekretariat PPK dan pegawai dilaksanakan setelah 7 hari pembentukan PPK,” ucapnya.

BACA JUGA:Tim Sepakbola Putri Soina Jateng Siap Tempur, Pamit ke Ganjar Tegetkan Juara di Thailand

Ketua Divisi Sosdikliparmas dan SDM Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri menjelaskan, meskipun juknis pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS belum ada, namun mendasari PKPU Nomor 8 Tahun 2002 sudah terbit tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc. 

“Kita masih tetap menunggu jadwal resminya dari KPU. Kami harapkan dalam waktu 1-2 hari ini bisa terbit,” ujarnya.

Dia menegaskan, aplikasi SIAKBA untuk pendaftaran PPK dan PPS telah diujicoba selama tanggal 8-10 November 2022. Ujicoba aplikasi tersebut dimaksudkan agar saat mulai pendaftaran tidak terjadi permasalahan.

BACA JUGA:UMKM Kerajinan Gamelan Jatiteken Sukoharjo Go Internasional Berkat Lapak Ganjar, Tembus Pasar India dan Kanada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: