Nasib PJL Diatas Secarik Kertas, Komisi I DPRD Desak Wali Kota Tegal Surati BKN Soal Pendataan Non-ASN

Nasib PJL Diatas Secarik Kertas, Komisi I DPRD Desak Wali Kota Tegal Surati BKN Soal Pendataan Non-ASN

Komisi I DPRD desak Wali Kota Tegal surati BKN soal pendataan pegawai non-ASN Petugas Jaga Lintasan (PJL) Kereta Api.-Teguh Mujiharto-

Menurut Uyip, dari hasil konsultasi itu juga diketahui kalau entri data bersifat pasif. Yang aktif adalah daerah masing-masing yang mengusulkan. Bahkan, di daerah lain, yang mengawal entri data kepala daerahnya langsung. 

BACA JUGA:Bukan Petani Biasa, Ganjar Undang Subari ke Mimbar Upacara Hari Pahlawan

Karenanya, kata Uyip, pihaknya mendorong kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk segera bersurat ke KemenPAN-RB dan BKN. Untuk meminta agar pengentrian bisa dibuka kembali, sehingga PJL dapat masuk dalam pendataan Non-ASN.

"Dengan memasukan klarifikasi fungsi PJL sebagai petugas bukan penjaga karena memiliki spesifikasi khusus," pungkasnya. *

Sumber: