Simak Bestie, Jangan Sampai Gak Kebagian! Penjualan Tiket Kereta Api Libur Nataru 2022/2023 Sudah Dibuka

Simak Bestie, Jangan Sampai Gak Kebagian! Penjualan Tiket Kereta Api Libur Nataru 2022/2023 Sudah Dibuka

ILUSTRASI - Penjualan tiket kereta api masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah dibuka mulai Senin 7 November 2022.-pixabay / vlrondon-

JAKARTA, RADARTEGAL.COM - Bagi Anda yang berencana healing saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah harus bersiap-siap sejak sekarang. Terutama yang akan memanfaatkan jasa kereta api (KA).

Kalau tidak, bukan hal mustahil Anda akan kehabisan tiket. Sebab PT Kereta Api Indonesia telah membuka penjualan tiket KA untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Penjualan tiket dibuka secara bertahap mulai hari ini, Senin 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Armada angkutan Nataru yang ditetapkan adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

BACA JUGA:Bupati Tegal: Soft Skill Kelompok Muda yang Memasuki Dunia Kerja Rendah

Adapun tiket kereta bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, dan Loket Box.

Tiket kereta api masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 juga bisa dibeli di seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Menurut VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, penjualan tiket KA Nataru dijual lebih cepat dari biasanya, H-30 sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Rapor Pendidikan Kabupaten Tegal Dibawah Standar, Dewan Pendidikan Temukan Sujumlah Masalah

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata Joni dalam keterangannya, Senin 7 November 2022.

Joni mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujarnya.

BACA JUGA:250 Eks Anak Putus Sekolah di Tegal Semangat Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan

Selain itu, Joni menambahkan, KAI hingga kini masih menerapkan syarat naik KA sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id