Rapor Pendidikan Kabupaten Tegal Dibawah Standar, Dewan Pendidikan Temukan Sejumlah Masalah

Rapor Pendidikan Kabupaten Tegal Dibawah Standar, Dewan Pendidikan Temukan Sejumlah Masalah

Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal mengungkapkan bahwa rapor pendidikan publik Kabaupaten Tegal dibawah standar.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Rapor pendidikan publik di Kabupaten Tegal hingga kini masih di bawah standar. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal, Dr Saepudin MA, saat melakukan audiensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat 4 November 2022.

Dihadapan bupati, Saepudin mengatakan, rapor pendidikan publik merupakan gambaran tentang mutu pendidikan pada suatu wilayah.

Itu berdasarkan kerangka penilaian yang dikembangkan dari model input, proses, dan output kinerja atau efektivitas satuan pendidikan.

"Jadi, untuk rapor pendidikan di Kabupaten Tegal, secara keseluruhan masih di bawah standar," kata Saepudin.

BACA JUGA:250 Eks Anak Putus Sekolah di Tegal Semangat Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan

Dia menyebut, rapor yang di bawah standar itu, tidak hanya yang bernaung di Kemendikbud Ristek, tapi juga di Kementerian Agama. Saepudin mengaku sangat menyayangkan.

Sejauh ini, Dewan Pendidikan sudah melakukan tupoksinya, yakni memonitoring pihak sekolah. Salah satunya, monitoring Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di MI-SD se Kabupaten Tegal. 

Saat melakukan monitoring itu, pihaknya menemukan sejumlah masalah. Di antaranya, budaya literasi masih minim. Terkesan yang penting guru sudah selesai memberi tugas kepada siswa. Dan program kepala sekolah tidak sesuai dengan visi misi sekolah.

"Ini harus segera diperbaiki," ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Umi merespon terkait minimnya sarana prasarana di satuan pendidikan secara umum di Kabupaten Tegal. Menurutnya, hal itu memang perlu segera disikapi.

BACA JUGA:Hama Sundep Serang Tanaman Padi Petani Brebes, Begini Tanda-tandanya

Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah beberapa diantaranya tidak bisa turun, karena status kepemilikan tanah yang masih diperselisihkan antara pihak sekolah dan pihak desa.

"Sarpras, utamanya kepemilikan, kalau ada komunikasi intens antara pihak sekolah dan desa, tentu ini akan selesai. Bahwa pendidikan adalah hajat kita bersama, tidak perlu ada gesekan sepanjang tanah desa digunakan untuk kepentingan umum (pendidikan)," ujarnya.

Dia berharap, anggota Dewan Pendidikan turut menjembatani persoalan sengketa tanah untuk pembangunan sekolah-madrasah. Sehingga DAK bisa dicairkan.

Sumber: