Baru Nih Mom! Daftar 7 Obat Sirup yang Berbahaya Dikonsumsi Anak Menurut BPOM

Baru Nih Mom! Daftar 7 Obat Sirup yang Berbahaya Dikonsumsi Anak Menurut BPOM

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

6. Vipcol Sirup (PT Afifarma)

7. Flurin DMP Sirup (PT Yarindo Farmatama)

BACA JUGA:Kondisi 57 Rumah Kian Membahayakan, Korban Tanah Bergerak di Brebes Selatan Akan Tinggal di Hunian Sementara

Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar," jelas Penny.

Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.

BACA JUGA:Maling Di Kantor Setda Pemalang Masuk Melalui Lubang Ventilasi

Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

BACA JUGA:Kantor Setda Pemalang Dibobol Maling, 3 Laptop dan Uang Jutaan Rupiah Melayang

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny. (*)

Sumber: disway.id