DPRD: Hati-hati, Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 Rawan Temuan BPK

DPRD: Hati-hati, Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 Rawan Temuan BPK

M. Khuzaeni-Yeri Noveli-

Menurut dia, sudah sebulan penyusunan Perkada dihitung sejak 30 September 2022, belum terselesaikan.

Gagalnya APBD Perubahan 2022, jelas banyak merugikan masyarakat. Terutama kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan. 

“Tapi, sampai sekarang belum terdengar penyampaian permintaan maaf dari bupati atau TAPD,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Perkada Penjabaran APBD Perubahan merupakan produk eksekutif, sehingga jika ada temuan BPK menjadi tanggungjawab mutlak bupati.

BACA JUGA:Balita Dapat Bansos Rp3 Juta dari Pemerintah Loh, Begini Caranya

Namun demikian, informasi di lapangan bahwa setiap OPD diminta untuk menandatangani tanggungjawab mutlak. Padahal, bupati yang membuat Perkada. Mestinya, bupati lah yang mutlak bertanggungjawab.

“Solusi terbaik berkaitan dengan kriteria darurat dan mendesak serahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal, agar kegiatan yang masuk di Perkada tidak menjadi temuan BPK,” tandasnya. (*)

Sumber: