DPRD: Hati-hati, Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 Rawan Temuan BPK

DPRD: Hati-hati, Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 Rawan Temuan BPK

M. Khuzaeni-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - DPRD Kabupaten Tegal mengingatkan eksekutif soal pelaksanaan atau penjabaran APBD Perubahan 2022 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Alasannya, Perkada tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 yang saat ini sedang dikonsultasikan ke Gubernur Jateng, rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami khawatir isi dalam Perkada bisa menjadi temuan BPK. Mestinya, Bupati membuat SOP tentang kriteria darurat mendesak. Setelah itu baru membuat Perkada,” tandasa Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa 1 November 2022. 

BACA JUGA:Wakapolres Tegal Mendadak Cek Pelayanan SPKT, SKCK, dan SIM, Ada Apa Ya?

Pria yang akrab disapa Jeni itu membenarkan bahwa Perkada menjadi kewenangan bupati.

Termasuk apa saja yang dinilai kegiatan mendesak dan darurat juga kewenangan bupati.

Akan tetapi, disarankan agar kebijakan bupati untuk menentukan kriteria darurat mendesak, dibuatkan Peraturan Bupati (Perpub) tentang SOP darurat dan mendesak. 

Hal itu yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perkada. 

BACA JUGA:Tersingkir dalam Pendataan Pegawai Non-ASN, Petugas Jaga Lintasan Kereta Api di Kota Tegal Ngadu ke DPRD

“Kriteria darurat dan mendesak itu walau diserahkan menurut pandangan subyektif bupati, tapi seyogyanya dituangkan dalam sebuah SOP atau aturan tertulis,” kata pria yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.

Jeni mengaku bahwa Perkada saat ini sedang dikonsultasikan ke Pemprov Jateng terkait rincian kegiatan masing-masing OPD sesuai dengan kriteria.

Jeni mempertanyakan apakah Pemprov Jateng memiliki kewenangan dan bertanggungjawab bila ada kegiatan yang masuk dalam Perkada, namun dinilai BPK bukan kegiatan darurat mendesak. 

“Setelah berjalannya waktu menjadi temuan BPK dan dianggap oleh BPK kegiatan itu tidak masuk darurat mendesak, apakah Pemprov berani bertanggung jawab?” tanya Jeni. 

BACA JUGA:Sopir Angkot Geruduk Kantor Dishub, Minta Tempat Ngetem di Malioboro-nya Tegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: