Tersingkir dalam Pendataan Pegawai Non-ASN, Petugas Jaga Lintasan Kereta Api di Kota Tegal Ngadu ke DPRD
PJL Kereta Api saat menemui Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal.-Teguh Mujiharto-
"Harapannya, dari anggota DPRD akan memperjuangkan kami sehingga bisa masuk dalam pendataan non-ASN," tandasnya.
BACA JUGA:KKL Internasional Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UPS Tegal Hadirkan Dua Profesor dari Luar Negeri
Nova menambahkan, pihaknya juga mencoba mencari informasi terkait hal yang sama dari daerah lain.
Diperoleh informasi, jika di wilayah Kabupaten Tegal, para penjaga kereta api bisa masuk dalam pendataan itu.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Edy Suripno mengatakan, pihaknya akan mengundang dinas terkait. Selanjutnya, akan melakukan pertemuan 4 komponen untuk membahas persoalan itu.
BACA JUGA:Penanggulangan Inflasi Imbas Harga BBM Naik Masuk Dalam Perkada APBD Perubahan 2022 Kabupaten Tegal
"Kita akan undang dinas terkait, yakni BKPPD, Dishub dan PJL, serta Komisi I untuk duduk bersama membahas persoalan itu," ujar Edy.
Menurut pria yang akrab disapa Uyip itu, pihaknya sangat mengahargai kerja dari para petugas palang pintu kereta api. Sebab, di sana ada aktivitas masyarakat yang dijaga.
"Sehingga, mereka patut dan layak untuk kita perjuangkan. Jika memang memungkinkan, kita akan datang ke BKN atau kementrian. Karena kita masih punya waktu hingga 7 November 2022 ini untuk melakukan revisi pendataan non-ASN," kata Uyip.
BACA JUGA:Asik Nongkrong di Kawasan GOR Trisanja Slawi, 14 Pelajar Diciduk Petugas Satpol PP dan BNN
Uyip menambahkan, akar dari persoalan itu adalah keberpihakan. Kalau, pihak terkait punya keberpihakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, maka sesuatu yang tidak mungkin akan menjadi mungkin.
"Karenanya, kita akan mencoba memperjuangkan aspirasi mereka," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: