Penanggulangan Inflasi Imbas Harga BBM Naik Masuk Dalam Perkada APBD Perubahan 2022 Kabupaten Tegal

Penanggulangan Inflasi Imbas Harga BBM Naik Masuk Dalam Perkada APBD Perubahan 2022 Kabupaten Tegal

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022, saat ini sedang dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah.

Salah satu item yang termuat dalam Perkada itu, yakni pendanaan kegiatan untuk menanggulangi inflasi imbas kenaikan harga BBM subsidi. 

Hal ini diamini Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Anggota Polres dan PWI Kabupaten Tegal Sumbangkan Darah serta Bagikan 60 Paket Sembako, HUT Humas Polri Ke-71

Menurutnya, salah satu yang dianggarkan dalam Perkada, yakni kegiatan yang jika tidak dianggarkan segera bisa mengganggu keselamatan dan perekonomian masyarakat.

Salah satunya kegiatan untuk menanggulangi inflasi imbas kenaikan harga BBM subsidi. 

Kegiatan itu merupakan intruksi Pemerintah Pusat yang diwajibkan dianggarkan minimal 2 persen dari pendapatan daerah. 

BACA JUGA:UPDATE, Bertambah Jadi 154 Orang, Korban Meninggal Tragedi Halloween di Korsel 26 Diantaranya Warga Asing

“Kalau yang sifatnya perintah Pemerintah Pusat dianggarkan dalam Perkada,” tegas Joko. 

Lebih jauh Joko menguraikan, setelah dikoreksi oleh Pemprov Jateng, maka, Perkada tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 akan secepatnya disahkan di Kabupaten Tegal.

“Perkada sedang dikonsultasikan ke Pemprov Jateng untuk dikoreksi kembali terkait dengan rincian kegiatan masing-masing OPD sesuai dengan kriteria mendesak. Jika sudah dikonsultasikan, secepatnya akan diundangkan,” kata Sekda.

BACA JUGA:2 Warga Indonesia Jadi Korban Halloween Horor di Itaewon Korea Selatan

Dia menyatakan, Perkada Penjabaran APBD Perubahan merupakan kewenangan Bupati. Akan tetapi, pihaknya tetap berkonsultasi ke Pemprov Jateng dan Kemendagri.

Terlebih soal penentuan rincian kegiatan mendesak yang digariskan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga dikonsultasikan ke Pemprov Jateng dan Kemendagri.

Sumber: