Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan kepada para pelajar, baru-baru ini.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Bagi pelajar yang kerap melakukan aksi vandalisme atau corat-coret dinding di sembarang tempat perlu berhati-hati.

Ada sanksi pidana yang bisa dikenakan terhadap pelaku, yakni penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku vandalisme, yakni Pasal 406 ayat (1), Pasal 408, dan Pasal 489 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Gunakan Pakaian Adat Se-Nusantara, 6.000 Orang Berlenggak-lenggok di Pusat Kota Tegal, Peringati Sumpah Pemuda

Hal itu disampaikan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurutnya, pelaku yang kerap melakukan corat-coret di dinding yakni pelajar. Karena itu, dia mewanti-wanti kepada para pelajar supaya tidak melakukan kebiasaan yang melanggar aturan.

"Corat-coret dinding di sembarang tempat adalah perbuatan tercela, tidak terpuji, tidak kreatif dan pastinya mengotori visual lingkungan. Jadi tolong, para pelajar jangan melakukan itu," tandas Supriyadi, usai melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum di sejumlah sekolah.

BACA JUGA:Terobos Barisan Upacara HUT Sumpah Pemuda, Seorang Siswa SMP Beri Ganjar Kue Ulang Tahun

"Sebaiknya, salurkan saja jika memang ada bakat seninya ke media yang tepat seperti mural. Jangan asal mengotori dinding, pintu atau pagar yang pastinya sangat merugikan orang lain,” tambahnya.

Lebih jauh Supriyadi menuturkan, guna menekan dan mengantisipasi tindakan menyimpang pelajar, selain melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, pihaknya juga terus menggelar operasi penertiban pelajar dan operasi wajar atau wajib belajar.

Termasuk merespon laporan warga saat menjumpai aksi tawuran pelajar, konsumsi alkohol hingga balap liar.

BACA JUGA:Diduga Picu Kanker, Ini Daftar 19 Sampo Unilever yang Ditarik dari Peredaran, Urutan 5 Sampai 15 Bikin Melongo

Dia menyebut, contoh perilaku tercela lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain adalah balap liar. Disamping itu juga ada perjudian dan bullying .

Kemudian siswa yang kerap membolos sekolah. Pihaknya pun memastikan selalu intensif menjaring anak-anak yang bolos sekolah, termasuk anak punk yang meresahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: