Gunakan Kunci Duplikat, Warga Pemalang Curi Motor Adik Ipar, Pelaku Diringkus Polisi di Depok Jawa Barat

Gunakan Kunci Duplikat, Warga Pemalang Curi Motor Adik Ipar, Pelaku Diringkus Polisi di Depok Jawa Barat

Tersangka curanmor yang sudah kabur akhirnya dapat diringkus di daerah Cinere, Depok.-M Ridwan-

BELIK, radartegal.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dukuh Sawangan Desa Bulakan Kecamatan Belik, Pemalang berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Belik.

Tersangka diringkus Reskrim Polsek Belik yang di-backp Unit Resmob  Polres Pemalang di wilayah Cinere Depok Jawa Barat.

Kapolsek Belik Iptu Zaenudin melalui Kanit Reskrim Aipda Febriana HS mengungkapkan, penangkan tersangka curanmor di-back up Unit  Resmob Polres Pemalang di wilayah Cinere Depok.

Ternyata, sambung Febriana, pelaku adalah kakak ipar korban pencurian yaitu Ali Masdiki, yang melapor kehilangan motor Yamaha Vixion yang terkunci stang di depan rumahnya pada akhir Agustus 2022 lalu. 

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Satpol Blusukan ke Sekolah Beberkan Pemicu Perilaku Menyimpang Pelajar

"Tersangka adalah L (50), warga Dukuh Bulakan Barat Desa Bulakan, Kecamatan Belik, yang ternyata kakak iparnya sendiri," jelasnya, Rabu 26 Oktober 2022.

Febriana mengungkapkan, modusnya, L menduplikat kunci asli motor yang di curi. 

Itu dilakukan dengan cara silaturahmi ke rumah korban kemudian diam-diam mengambil kunci yang ada di atas meja. Setelah diduplikat kemudian mengembalikan lagi di teras rumah korban.

"Alhamdulilah berkat penyelidikan yang tidak gampang, tersangka berhasil kami ringkus pada Senin 24 Oktober 2022 di Cenere Depok Jawa Barat," kata Febriana.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkab Tegal Siaga, BPBD: 9 Potensi Bencana Diwaspadai

Sebelumnya, dilaporkan oleh korban, pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 Nopol G 3092 RW, warna putih miliknya hilang.

Posisi motor sebelum raib terparkir di rumah dalam keadaan terkunci stang menghadap ketimur.

"Dari kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian materi sebesar Rp14 juta," terangnya.

Pelapor atau korban, selanjutnya mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Belik, dan Tim Unit Reskrim Polsek Belik bersama dengan Tim Resmob Polres Pemalang melakukan penyelidikan.

Sumber: