3 Wanita Terancam Pidana dan Denda Rp50 Juta Gegara Beri Uang ke Pengamen di Jalanan Kota Tegal

3 Wanita Terancam Pidana dan Denda Rp50 Juta Gegara Beri Uang ke Pengamen di Jalanan Kota Tegal

Petugas Satpol PP sedang memberikan pembinaan kepada pengendara wanita yang kedapatan memberi uang kepada pengamen di Pertigaan Gili Tugel Kota Tegal.-Teguh Mujiharto-

TEGAL, radartegal.com - Tiga wanita pengendara sepeda motor di Kota Tegal terancam hukuman pidana dan denda Rp50 juta.

Itu setelah ketiganya kedapatan memberi uang kepada pengamen di Pertigaan Gili Tugel Kota Tegal, Rabu 12 Oktober 2022.

Ketiga wanita muda pengendara motor tersebut terjaring razia Satpol PP yang dipimpin langsung Kapala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto. 

BACA JUGA:Ganjar Janji Carikan Solusi Saat Didemo Warga Sekitar Fly Over Ganefo

Tiga wanita muda itu sempat diamankan dan langsung diberikan pembinaan usai memberikan uang kepada pengamen.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 sudah diberlakukan. 

Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, apa yang dilakukan tiga wanita tersebut masuk pada tindakan pelanggaran, yang mekanismenya akan dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA:Rizky Billar Ditahan, Selalu Tertunduk Mukanya Saat Dipublikasikan Pakai Baju Tahanan

Kepala Satpol PP Hartoto mengatakan, untuk memastikan Kota Tegal bebas dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Satpol PP rutin menggelar patroli dan razia.

Hasilnya, saat melintas di Persimpangan Gili Tugel didapati tiga pemotor perempuan yang tengah memberi uang kepada dua orang pengamen.

"Kita sebenarnya patroli setiap hari. Kemarin kita dapati dua pengamen dan tiga orang yang tengah memberikan uang," katanya.

BACA JUGA:Wow Keren, Jalan Alun-alun Kota Tegal Dilapisi Aspal Sirkuit MotoGP

Hartoto menambahkan, jika mengacu pada peraturan yang ada (Perda No.9 Tahun 2018), tindakan pengamen tersebut jelas-jelas pelanggaran. Termasuk warga dan masyarakat yang memberikan uangnya.

"Karenanya kita mengambil tindakan. Saat ini, kita baru memberikan teguran dan pembinaan terhadap PMKS dan masyarakat yang melanggar," tegasnya.

Sumber: