3 Wanita Terancam Pidana dan Denda Rp50 Juta Gegara Beri Uang ke Pengamen di Jalanan Kota Tegal
Petugas Satpol PP sedang memberikan pembinaan kepada pengendara wanita yang kedapatan memberi uang kepada pengamen di Pertigaan Gili Tugel Kota Tegal.-Teguh Mujiharto-
Selain itu, kata Hartoto, pihaknya juga memberikan sosialisasi kembali kepada warga dan masyarakat dengan menunjukkan spanduk.
BACA JUGA:UMKM Binaan Pemprov Jateng Tembus Pasaran Internasional di Negara Kincir Angin
Namun, ke depan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan akan diterapkan.
"Hal itu sesuai sanksi yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 . Mekanismenya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: