THL di Kabupaten Tegal Terancam Tidak Digaji, Ini Hal yang Terjadi Jika Perubahan APBD 2022 Ditolak

THL di Kabupaten Tegal Terancam Tidak Digaji, Ini Hal yang Terjadi Jika Perubahan APBD 2022 Ditolak

Ratusan THL Kabupaten Tegal saat melakukan audiensi di gedung DPRD Kabupaten Tegal soal pendataan di BKN, baru-baru ini.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 saat ini sedang dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. 

Jika evaluasi itu ditolak, maka tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Tegal terancam tidak menerima honor atau gaji.

"Jika Perubahan APBD ditolak, maka beberapa kebutuhan juga tidak bisa dibayarkan, seperti halnya gaji THL, pembayaran listrik, air dan kebutuhan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Museum Semedo Dikelola Pemerintah Pusat, Tapi Sarana Dibebankan ke Pemkab Tegal

Menurutnya, kenapa THL terancam tidak menerima honor, karena hampir semua OPD baru menganggarkan hingga 10 bulan dengan harapan dalam Perubahan APBD bisa ditambahkan anggaran. 

Selain honor THL, hibah dan bansos yang dianggarkan Rp 7 miliar dalam Perubahan APBD 2022 juga tidak bisa direalisasikan.

"Termasuk bantalan ekonomi imbas kenaikan BBM yang nilainya miliaran rupiah juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar Jeni, sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.

BACA JUGA:Gratis Masuk Selama Soft Launching, Museum Semedo Resmi Dibuka

Terpisah, salah satu THL di Pemkab Tegal, Fajar, mengaku sudah mendengar kabar ihwal pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Tegal yang molor hingga beberapa hari.

Dengan begitu, pihaknya khawatir honornya tidak terbayar.

"Iya, saya dengar itu. Saya juga khawatir bulan depan tidak menerima honor," ucapnya.

BACA JUGA:15 Bangunan di Desa Karangmangu Rusak Disapu Angin

Sementara, Ketua Forum THL Kabupaten Tegal, M. Jaenudin mengaku belum tahu tentang hal itu. 

Saat ini, pihaknya masih fokus dengan tuntutannya yakni memasukan data THL ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: