Wali Murid Keluhkan Pungutan, SMPN 1 Bumiayu Disidak Dindikpora : Kami Kantongi Sejumlah Data

Wali Murid Keluhkan Pungutan, SMPN 1 Bumiayu Disidak Dindikpora : Kami Kantongi Sejumlah Data

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Caridah-Teguh Supriyanto-

BUMIAYU, radartegal.com - Keluhan wali murid SMPN 1 Bumiayu soal pungutan direspon cepat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Brebes.

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Caridah, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMPN 1 Bumiayu, Rabu 5 Oktober 2022.

Caridah menyampaikan, Dindikpora Kabupaten Brebes sudah dua kali melakukan pengecekan langsung ke sekolah yang bersangkutan semenjak adanya pemberitaan dugaan pungutan.

"Betul kita lakukan sidak dan juga sekaligus pembinaan di SMPN 1 Bumiayu. Harapannya permasalahan seperti ini tidak terjadi di sekolah lain," ungkap Caridah.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM Tidak Jelas, Aktivis Praperadilankan Kejari Tegal untuk Kali Ketiga

Caridah mengaku telah mengantongi sejumlah data yang diperoleh dari hasil sidak yang dilakukan. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi.

"Selajutnya kita akan lakukan evaluasi didasari hasil yang didapat, kemudian nanti kita ambil kesimpulan," kata Caridah lagi.

Atas kondisi tersebut, Caridah menghimbau kepada sekolah dan khususnya para kepala sekolah, agar lebih berhati-hati dalam membuat sebuah program.

Khususnya tentang program yang berhubungan dengan dana sumbangan pendidikan.

BACA JUGA:Mengagetkan dan Menegangkan, Para Petinggi Polres Tegal Mendadak Datangi Markas-markas TNI

"Sumbangan pendidikan pada prinsipnya diperbolehkan, sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Sebagaimana regulasainya yaitu Permendigbud Ristek no 44 tahun 2012, PP 75 tahun 2016 dan Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang sumbangan pendidikan," paparnya.

Selain itu, lajut dia, partisipasi bersifat sumbangan dan bukan paksaan seusai kemampuan masyarakat.

Sebelumnya dikabrkan, sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Bumiayu mengeluh dengan adanya tarikan pembayaran uang sebesar Rp2.250.000 persiswa baru. 

BACA JUGA:66 THL Puskesmas Belum Masuk Database BKN, Resah, Honorer Gruduk DPRD Brebes

Sumber: