THL di Kabupaten Tegal Akhirnya Bisa Masuk Database BKN

THL di Kabupaten Tegal Akhirnya Bisa Masuk Database BKN

Bupati Tegal Hj Umi Azizah menyampaikan kabar gembira bagi para THL yang akan dimasukan dalam data base BKN.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tegal akhirnya dapat tersenyum.

Itu setelah Pemkab Tegal memenuhi tuntutan mereka dimana THL bisa dimasukkan ke database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya para THL bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan studi banding ke Kota Tegal, yang informasinya bisa memasukan data para THL ke database BKN, pada Jumat siang 30 September 2022.

Kemudian Jumat malamnya, mereka melakukan mediasi dengan Bupati Tegal Hj Umi Azizah, sekitar pukul 22.00.

BACA JUGA:Ini 4 Pelangaran Aparat yang Ditemukan KontraS dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya Bupati Tegal sepakat semua THL dimasukan dalam database BKN.

Penyampaian itu mendapat respon positif dari para THL yang diakhiri dengan salawatan di Rumdin Bupati Tegal. 

Suasana haru dan bahagia, menyelimuti para THL yang sejak pagi berjuang untuk menentukan nasibnya ke depan. 

“Kami sangat bersyukur karena tuntutan bisa dikabulkan. Terimakasih kepada Komisi 1, Bupati Tegal dan BKD,” kata Ketua Forum THL Kabupaten Tegal, M Jaenudin. 

BACA JUGA:Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri Selidiki Siapa Pemberi Perintah dan Penembak Gas Air Mata

Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan bahwa ada perpanjangan waktu dalam pendataan tenaga non ASN untuk masuk database BKN sesuai dengan surat Menpan RB tertanggal 29 September 2022. Pihaknya akan lembur mulai Sabtu pagi untuk input data ke BKN. 

“Jadi uji publik akan dilakukan pada tanggal 3-8 Oktober 2022. Intinya Sabtu pagi sudah mulai di input dan bisa dilihat oleh para THL,” ujarnya.

Bupati Umi meminta agar informasi ini disampaikan kepada teman-teman THL lainnya. Pihaknya akan menginput data semua THL yang ada di Kabupaten Tegal.

“Jika ada data yang belum masuk, silahkan komplain ke BKD,” pesannya.

Sumber: