Hilang Digondol Maling 3 Bulan, Mobil Xenia Milik Warga Banjaran Dikembalikan, Pelaku Ditangkap di Cirebon

Hilang Digondol Maling 3 Bulan, Mobil Xenia Milik Warga Banjaran Dikembalikan, Pelaku Ditangkap di Cirebon

Kapolres Pemalang secara simbolis menyerahkan kunci kontak mobil Xenia kepada pemiliknya yang sudah berhasil ditemukan dari pencuri.-M Ridwan-

BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Curacao : Angka 3 Keramat, 2 Aparat Bawa Timnas Garuda Naik Peringkat

Kapolres menyampaikan, tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang. 

Menurutnya, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi. Dalam menentukan sasaran, tersangka mencari kendaraan secara acak.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)

Sumber: