Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia, 3 Pelaku Ternyata Masih Satu Keluarga
--
SEMARANG, radartegal.com – Peredaran narkoba jaringan Internasional dari Malaysia kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Jateng. Tiga pelaku berhasil ditangkap di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
Ketiganya adalah HS alias MW (42), UK (34), dan KK (47). Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengungkapkannya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis siang 15 September 2022.
Saat itu, Dirresnarkoba didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng.
“Pengungkapan berawal pada, Kamis 1 September 2022, petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan x-ray, ditemukan di dalamnya masing-masing paket berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba.
Kombes Lutfi Martadian menyebutkan tersangka HS bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.
Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan rumah UK, kerabat tersangka KK di Tulungagung. Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Nganjuk dan Tulungagung, Senin 5 September 2022.
Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kg. Barang haram itu disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp5 juta,” tuturnya.
Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp50 juta.
Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: