Dipukul Berkali-kali Pakai Linggis, Calon Dai Jemaah LDII Tewas Bersimbah Darah

Dipukul Berkali-kali Pakai Linggis, Calon Dai Jemaah LDII Tewas Bersimbah Darah

BARANG BUKTI - Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan terhadap seorang jemaah Indramayu, Selasa, 6 September 2022. -Khaerul Izan/Antara-Antara

INDRAMAYU, radartegal.com - Seorang calon dai dihabisi secara sadis oleh tersangka UA (31) di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban dipukul berkali-kali menggunakan linggis.

Tragisnya, jemaah LDII itu dibunuh pelaku saat sedang tidur di kamar mubalig. Selain membunuh, tersangka UA juga mengambil barang berharga milik korban.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menyebut tersangka UA merupakan mantan jemaah LDII. Tersangka pembunuhan pernah menjadi bagian dari jemaah LDII. 

Namun karena perilakunya yang tidak pantas, UA dikeluarkan dari ormas Islam tersebut. Mantan Kapolres Sukabumi itu juga mengungkap motif pelaku menghabisi korban ialah sakit hati.

Dia pun mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang jemaah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) tersebut.

Korban sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah setelah dipukul pelaku berkali-kali menggunakan linggis.

Lukman menjelaskan, pelaku juga mengaku sakit hati setelah dirundung jemaah lainnya di media sosial.

AKBP Lukman Syarif ungkap motif pelaku UA yang menenggak miras sebelum beraksi.

"Kemudian, saat tersangka berada di salah satu taman, dia mengonsumsi minuman keras (miras), dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII mencari kamar mubalig," ujar AKBP Lukman, seperti dilihat Kamis, 8 September 2022.

Sesampai di kamar korban, UA langsung memukuli calon mubalig yang sedang tidur itu menggunakan linggis, sehingga korban tewas.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa linggis berlumuran darah, pakaian, kaus, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Tersangka kami tangkap di Tangerang saat mencoba melarikan diri," ujar Lukman.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seperti dikutip dari JPNN.com. (*)

Sumber: jpnn.com