Guru Agama di Banjarnegara, Jateng, Raba, Ciumi, dan Sodomi 7 Santrinya Sesama Jenis

Guru Agama di Banjarnegara, Jateng, Raba, Ciumi, dan Sodomi 7 Santrinya Sesama Jenis

PENCABULAN - Polda Jateng mempublikasikan barang bukti kasus pencabulan di wilayah hukumnya. (foto: divhumas polda jateng for rtc)--

SEMARANG, radartegal.com - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang guru agama berinisial SAW (32), yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. Total ada 7 santri sesama jenis yang menjadi korban asusila SAW.

“Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP, dan G. Para korban adalah murid SAW,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 7 September 2022.

Djuhandani menjelaskan pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022 atau selama satu tahun terakhir. "Ketujuh santri itu masih dibawah umur." 

“Pelaku meraba, mencium, dan menyodomi korban,” tambah Djuhandani.

Atas tindakannya itu, SAW dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3. 

"Karena para pelaku berstatus guru para korbannya," terang Kombes Djuhandani lagi.

Djuhandani menambahkan selain mengungkap kasus pencabulan di Banjarnegara, polisi juga berhal mengungkap dua kasus serupa di Pekalongan dan Batang. Selain pengungkapan kasus, papar Djuhandani, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.

"Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi," tandas dia. (*)

Sumber: