Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Naik Sementara Hingga 30 Persen

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Naik Sementara Hingga 30 Persen

Ilustrasi angkutan umum Tegal-Pemalang.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-radartegal.com

KOTA TEGAL, radartegal.com - Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Tegal menyetujui kenaikan tarif angkutan umum sementara menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah belum lama ini. Itu, dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sambil menunggu pembahasan pihak terkait.

Ketua Organda Kota Tegal Popo saat dikonfirmasi pada Senin, 5 September 2022 mengatakan, dari hasil musyawarah dengan perwakilan awak angkutan diputuskan, sambil menunggu kenaikan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pihaknya menyetujui adanya kenaikan tarif angkutan. Itu, dilakukan salah satunya karena naiknya harga BBM.

"Hasil musyawarah dengan perwakilan awak angkutan akhirnya diputuskan ada kenaikan tarif sementara hingga 30 persen," katanya.

Namun, kata Popo, kenaikan itu masih bersifat sementara. Karena masih menunggu keputusan tetap yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Kita akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Perhubungan Kota Tegal hingga Provinsi," ujarnya.

Selain kenaikan BBM, kata Popo, pihaknya menyetujui tarif angkutan dinaikkan karena memang sudah lama belum ada penyesuaian. Terakhir, tarif yang digunakan saat ini hasil penyesuaian pada 2016 lalu.

Kemudian, ujar Popo, alasan lainnya saat ini harga onderdil juga sudah mengalami kenaikan. Sehingga, tarif angkutan perlu disesuaikan apalagi saat ini adanya kenaikan harga BBM.

Popo menambahkan, dengan adanya penyesuaian maka tarif untuk angkutan Tegal-Pemalang saat ini menjadi Rp15.000, Tegal-Suradadi Rp7.000 dan Tegal-Maribaya Rp5.000. Kemudian untuk pelajar menjadi Rp3.000 serta karyawan Rp4.000. (*)

Sumber: radartegal.com