Tegal Hari Ini, Bapak Siapkan Skenario Pembunuhan, sang Adik yang Eksekusi Mati Kakaknya dengan Sekali Tembak
RILIS - Kapolres Tegal, AKBP Ari Prasetya Syafa'at merilis penangkapan penembak mati seseorang di Adiwerna, kemarin. (foto; istimewa/rtc)--
SLAWI, radartegal.com - Teka-teki penembakan yang menewaskan Casbari (41), warga Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal akhirnya terungkap. Peristiwa itu ternyata sudah direncanakan adik dan ayahnya kandung korban.
Keduanya adalah Dirto (34), adik korban, dan Tarwad (55), ayah korban. Alasannya, Tarwad kesal lantaran korban kerap menyusahkannya, dengan meminta uang secara paksa.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan. Untuk pelaku penembakan yakni Dirto (34) diamankan pada, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB saat bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Bumiayu, Brebes.
Sedangkan ayahnya, Tarwad (55), yang turut merencanakan penembakan itu diringkus saat akan mengambil jenazah korban di rumah sakit.
BACA JUGA: Adik yang Tembak Mati Kakaknya di Tegal, Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Masjid
"Dari hasil penyelidikan, penembakan sudah direncanakan pelaku bersama ayahnya. Motifnya, karena kesal korban banyak merongrong dan menyusahkan, sehingga direncanakan dan disepakati untuk dibunuh," kata Kapolres, Kamis 1 September 2022.
Menurut Kapolres, pelaku menembak korban pada, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB menggunakan senapan angin. Penembakan itu dilakukan pelaku hanya sekali dari jarak tiga meter di dalam rumah yang mereka ditinggali.
Sesaat setelah kejadian, korban berlari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sambil memegang kepalanya yang berdarah. Untuk kepentingan penyelidikan, kata Kapolres, pihaknya mendatangkan Tim Labfor Polda Jateng untuk mengecek.
Hasilnya, pecahan peluru yang bersarang di kepala korban identik dengan senjatanya. "Dari keterangannya kepada petugas, tersangka melakukan penembakan atas petunjuk ayahnya, Tarwad. Jadi ada keterlibatan dari Tarwad atau ayah dari pelaku dan korban."
PELAKU - Kedua terduga pelaku pembunuhan seorang kakak di Tegal saat digelandang petugas untuk dipublikasikan. (foto: hermas purwadi/rtc)
Selain tersangka, imbuh Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, satu pucuk senapan angin, empat butir peluru senapan angin, satu buah HP, uang sejumlah Rp3,2 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Bison, dan pakaian korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pelaku, Dirto mengaku tidak berniat membunuh kakaknya, namun hanya ingin melukai, tetapi ternyata kebablasan. Dia melakukannya karena perintah dari orang tuanya.
"Namanya perintah orang tua dan saya juga kasihan sama orang tua karena sering dibuat susah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: