Adik yang Tembak Mati Kakaknya di Tegal, Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Masjid
PELAKU - Kedua terduga pelaku pembunuhan seorang kakak di Tegal saat digelandang petugas untuk dipublikasikan. (foto: hermas purwadi/rtc) --
SLAWI, radartegal.com - Misteri penembakan Casbari (40), warga Desa Pedeslohor RT 22 RW 05 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal akhirnya terkuak. Polisi akhirnya berhasil menangkap, Dirto (34), adik kandung korban, yang menembak mati Casbari, Selasa malam 29 Agustus 2022.
Dirto ditangkap saat bersembunyi di Masjid Al Barokah Pedukuhan Patuguran Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Dari pengakuan pelaku inilah, terkuak juga motif sesungguhnya mengapa dia tega membunuh kakak kandungnya.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH mengungkapkan pelaku penembakan berhasil diringkus pada, Rabu 31 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB petang.
"Pelaku melakukan penembakan karena diperintah ayahnya, Tarwad (55), yang kesal dengan anak sulungnya itu. Kekesalan inilah yang memicu Tarwad (55) menyuruh anak bungsunya untuk membunuh korban," katanya, Kamis 1 September 2022.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap sang ayah usai mendengar pengakuan pelaku. Tarwad diringkus saat hendak menanyakan keberadaan korban di Mapolres Tegal.
"Jadi semasa hidupnya korban dianggap selalu membuat susah orang tuanya. Di antaranya korban sering meminta uang secara paksa kepada orang tuanya," ungkap Kapolres.
Bahkan, beber Kapolres, korban pernah melakukan kekerasan fisik kepada ibunya. Tindakan itu dilakukan, karena permintaannya tidak terpenuhi dan kejadian ini berulang kali dilakukan korban," tambahnya lagi.
Tarwad dan Dirto merencanakan menghabisi nyawa korban sejak, Minggu 28 Agustus 2022 di rumah kontrakan mereka di Citereup, Bogor. Keduanya berencana menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin.
BACA JUGA: Baru Pulang Tiga Hari dari Bogor, Kakak di Tegal Tewas Ditembak Adiknya Sendiri
Tarwad pum memberikan uang sebesar Rp6.000.000 kepada Dirto untuk membeli senapan angin. "Tersangka Dirto pada, Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama ayahnya."
"Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir ke Bumiayu pada, Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut dibeli seharga Rp4.500.000," ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor. Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter.
Tewmbakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban. Kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: