Lebih Tertata, Tiga Fasilitas Umum di DPRD Brebes Diresmikan
PERESMIAN - Ketua DPRD Brebes M. Taufiq saat meresmikan salah satu bangunan di lingkungan DPRD setempat, Rabu 31 Agustus 2022.-Dokumen DPRD BREBES-
BREBES, radartegal.com - Sedikitnya ada tiga bangunan fasilitas umum di lingkungan DPRD Kabupaten Brebes yang diresmikan hari ini 31 Agustus 2022 oleh Ketua DPRD Brebes, Rabu (31/8). Ketiga bangunan tersebut yakni, Musala Al Ittihad, bangunan kantin dan tempat parkir.
Dari data yang didapat, ketiga bangunan tersebut menelan anggaran Rp630.560.000. Hasil pembangunan tersebut, merupakan satu paket pekerjaan yang digarap CV Dua Putra Utama.
Ketua DPRD Brebes M. Taufiq dalam sambutannya menyampaikan, puji syukur dan rasa bangga akhirnya Gedung DPRD Kota Bawang sudah dilengkapi fasum ibadah yang nyaman. Diharapkan dengan tersedianya musala akan mendongkrak semangat semua ASN dan anggota DPRD. Sehingga, lebih khusyu dalam menjalankan ibadah di lingkungan kerja Kantor Setwan.
"Penataan ketiga bangunan yang baru diresmikan ini patut kita apresiasi. Hal ini menjadikan fasum di lingkungan DPRD Brebes lebih nyaman dan tertata rapi sehingga sedap dipandang," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Brebes Komar mengatakan, peresmian Musala Al Ittihad menjadi kebanggaan tersendiri. Sebab, perencanaanya sudah dianggarkan sejak tahun 2019.
Namun, terpaksa ditunda beberapa kali karena mengalami rasionalisasi anggaran. Kemudian, perencanaan dan penganggarannya dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum sebagai dinas teknis pelaksana kegiatan pembangunan.
"Alhamdulilah, sekarang hasilnya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp630.560.000 untuk paket tiga item dari Pagu Rp793 juta. Terbangun musala, kantin dan tempat parkir," terangnya.
Dijelaskannya, pemberian nama Al Ittihad pada musala yang baru dibangun lantaran Al Ittihad memiliki arti persatuan, sehingga diharapkan keberadaan musala ini dapat mempersatukan semua pegawai yang berasal dari latar belakang yang berbeda.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan untuk waktu pelaksanaan pekerjaan yakni selama 150 hari mulai 11 April hingga 8 Agustus 2022. Kemudian, jangka waktu pemeliharaannya selama 180 hari atau enam bulan. Terhitung, sejak 18 Agustus 2022 hingga 3 Februari 2023 mendatang.
"Saya berharap dengan adanya tambahan fasum ini kinerja ASN di lingkungan Setwan bisa lebih fokus dan optimal. Sehingga, seluruh pengabdian kepada masyarakat dalam mendampingi wakil rakyat bisa terwujud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: