Heboh Pengeroyok Ade Armando Dipukuli Dalam Penjara, Ternyata Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Heboh Pengeroyok Ade Armando Dipukuli Dalam Penjara, Ternyata Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

DISIDANG - 6 pengeroyok Ade Armando saat menjalani sidang. (foto: kuatbaca) --

JAKARTA, radartegal.com - Beredarnya informasi tentang para pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dipukuli di penjara, langsung dibantah langsung Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi.

Tidak hanya itu dalam informasi yang beredar massif itu, para terdakwa pengeroyokan Ade Armando mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa enam terdakwa sudah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Namun pada kenyataannya Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja secara administrasi ada di rutan, hanya saja fisiknya masih berada di tahanan Polda Metro Jaya.

"Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda. Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba," kata Fonika Affandi, Selasa 30 Agustus 2022.

Sebelumnya enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menyatakan mendapat penyiksaan selama berada dalam tahanan. "Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

"Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," tambahnya.

Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut JPU penjara 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: