Ditipu, Ibu di Pekalongan Potong Dua Puting dan Satu Payudaranya Serta Berhubungan Intim dengan Kedua Anaknya

Ditipu, Ibu di Pekalongan Potong Dua Puting dan Satu Payudaranya Serta Berhubungan Intim dengan Kedua Anaknya

DUKUN - Dukun sadis Afrizal (29), warga Riau, sedang diinterogasi Kapolres Pekalongan. (foto: hadi waluyo/radarpekalongan.co.id).--

"Tersangka menyuruh korban untuk melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh IM," terang Kapolres. 

Korban, lanjut Kapolres, disuruh tersangka untuk berhubungan badan dengan kedua anaknya yang berusia 6 tahun dan 13 tahun. Korban juga disuruh untuk memotong kedua puting payudaranya dan menyayat klistorisnya.

"Semuanya divideokan, baik posisi korban mandi, korban melakukan hubungan badan dengan anak-anaknya, dan posisi korban memotong puting payudara yang bersangkutan," terang Kapolres. 

Video tersebut dikirimkan ke tersangka. Jika ritual itu dilakukan, kata Arief, tersangka menjanjikan nanti akan membuka aura hitam korban dan aura hitam anak-anaknya.

"Bejatnya tersangka, ia meminta uang supaya apa yang telah dilakukan korban tidak dishare ke orang lain atau diupload di media sosial," ujarnya. 

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengecek sejumlah uang yang telah ditransfer korban ke tersangka. Tersangka memeras korban sebanyak Rp 38 juta. 

"Penyidik menetapkan Afrizal alias Sri sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemarin diamankan di terminal bus saat akan melarikan diri kembali ke Riau," tandas Kapolres. 

"Tersangka melalui akun Facebooknya menginbox korban sebagai seorang paranormal. Tersangka manyampaikan jika aura korban hitam," lanjutnya. 

Afrizal juga mengatakan anak korban pun beraura hitam. Untuk membukanya ada beberapa ritual yang harus dilakukan, mulai dari mandi telanjang, potong puting payudaranya, dan lainnya.

Selanjutnya, beber Kapolres, media tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Pelaku membagikan video tersebut ke rekan-rekan korban dan media sosial.

"Beberapa kali korban kirim uang. Setelah penyidik melakukan pendalaman, pelaku ternyata pacar jarak jauh korban. Akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Pekalongan, dan bisa diamankan," tambah Kapolres seperti yang dikutip radartegal.com dari radarpekalongan.co.id.

Tersangka dijerat Pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2022 subsidair Pasal 6 huruf c Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan. Tersangka juga disangkakan Pasal 29 Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ditambahkan, untuk tangani kondisi psikologis anak korban Polres Pekalongan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pekalongan. Tim ini akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi anak-anaknya dan kondisi korban. (*)

Sumber: