Disidang Etik, Ferdy Sambo Pakai Seragam Lengkap Tanpa Brevet, Persiapan Dipecat?

Disidang Etik, Ferdy Sambo Pakai Seragam Lengkap Tanpa Brevet, Persiapan Dipecat?

Seragam Ferdy Sambo saat belum jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir j (kiri) dan seragam Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik (kanan).-Repro-

JAKARTA, radartegal.com - Usai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), nasib Ferdy Sambo sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua ditentukan sore ini, Kamis, 25 Agustus 2022.

Saat menjalani sidang etik profesi, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam lengkap polri dengan bintang dua di pundak. Namun, dalam seragamnya itu, Ferdy tidak lagi mengenakan brevet yang memenuhi seragamnya.

Tampak seragam yang dikenakan Ferdy Sambo hanya ada tanda pangkat, monogram atau kopsteken yang dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri. Tidak ada bedge lambang fungsi, yang berada di lengan kiri, juga tidak ada tanda kewenangan di bajunya.

Situasi ini lazimnya dialami oleh personel yang akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Dimana setelah selesai sidang maka upacara pelepasan seragam dilakukan untuk menandakan personel tersebut sudah bukan sebagai anggota Polri.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J telah menyita perhatian banyak publik. Dari pengembangan, diketahui Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam kasus tersebut bukan sekedar ajudan.

Keduanya ternyata tercatat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satgassus non struktural yang dibentuk oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian pada tahun 2019 yang lalu.

Satgassus ini sebelumnya diawaki oleh 439 personel dari mulai Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara dan Tamtama yang ternyata juga diisi oleh ajudan Ferdy Sambo.

Mereka adalah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Matius Marey. Dalam struktur, mereka masuk ke dalam Tim Sekretariat Satgassus.

Dari salinan Surat Perintah (Sprin) Satgassus nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 ini, Satgassus diisi oleh tiga orang berpangkat Komjen alias bintang tiga, dan 13 Irjen atau bintang dua yang ditugaskan sebagai penasihat.

Mereka diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada Satgassus dalam rangka penyelidikan, penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Surat Perintah (Sprin) ini ditandatangani pada 1 Juli 2022 yang lalu.

Dalam stukturnya, Satgassus ini terdiri dari Kasatgassus dijabat oleh Ferdy Sambo. Ada Wakasatgassus I dan II. Tim Asistensi, sekretariat, KA Anev (analisa dan evaluasi), Katim Medsos dan Perbankan.

Sumber: rmol.id