Brigjen TNI Tembaki Kucing di Bandung, Panglima Andika Perkasa Perintahkan Proses Hukum

Brigjen TNI Tembaki Kucing di Bandung, Panglima Andika Perkasa Perintahkan Proses Hukum

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa--

JAKARTA, radartegal.com - Oknum TNI, Brigjen NA, penembak sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, membuat geram Panglima TNI Jendral Andika Perkasa. 

Andika menyampaikan sikapnya terhadap kelakuan Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI itu melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa.

"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti  proses hukum Brigjen TNI NA," ujar Prantara dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 agustus 2022.

Proses hukum yang akan dilakukan terhadap oknum pelaku penambak sejumlah kucing, beber Prantara, menggunakan senapan angin itu mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.

"Khususnya Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," paparnya.

Berdasarkan pengakuannya, tambah Prantara, Brigjen NA melakukan penembakan dengan maksudmenjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau temat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Meski begitu, Prantara memastikan Panglima TNI telah memerintahkan jajaran terkait sejak Rabu kemarin (17/8), untuk memproses tindakan Brigjen NA.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," demikian Prantara seperti yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. (*)

Sumber: