Ferdy Sambo Kembali Trending di Twitter usai Dibawa ke Mako Brimob Terkait Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Kembali Trending di Twitter usai Dibawa ke Mako Brimob Terkait Kematian Brigadir J

--

TANGERANG - Dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8) sore dibawa ke Markas Korps Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus.

Buntut kabar itu, hingga siang ini, Minggu, 7 Agustus 2022, nama Ferdy Sambo jadi trending topik di Twitter.

Warganet umumnya mempertanyakan kasus yang menimpa Kadiv Propam Polri non-aktif tersebut dan mengait-ngaitkannnya dengan Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran.

"4 perwira anggota fadil imran ditahan karena menghambat penyidikan. Kapolres jaksel di non aktifkan. Kapan giliran kapolda yg kemarin berpelukan dgn ferdy sambo itu diperiksa?" tulis salah satu netizen.

"Agar pemeriksaan ferdy sambo berjalan lancar maka sebaiknya Kapolda Metro Jaya jg dicopot @ListyoSigitP," celoteh lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ada dua tim yang bekerja.

Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya.

Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.

Dia memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Suami Putri Candrawathi itu diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, kata Dedi, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar