Usai Penetapan Tersangka, Keluarga Bharada E Ngaku Masih Syok dan Belum Mengajukan Praperadilan
Bharada E--
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.
Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id