Usai Penetapan Tersangka, Keluarga Bharada E Ngaku Masih Syok dan Belum Mengajukan Praperadilan
Bharada E--
"Aku ada pesan sama Ibu Putri yang ada di TKP. Tolonglah bu Putri berkata jujur. Siapa-siapa aja pelaku yang melakukan penganiayaan yang sadis kepada anak kami almarhum Yosua," kata Roslin seperti dikutip dari chanel Youtube Kompas TV.
Menurutnya, sampai saat ini Putri Candrawathi dikabarkan masih syok dan trauma.
"Harapan kami, selama ini katanya Bu Putri menganggap anak kami almarhum sebagai anak, adik. Tolong ungkapkan. Katakan sejujurnya. Apa yang terjadi buat kejadian yang menimpa anak kami almarhum Yosua. Tolong diusut tuntas siapa dalang di belakang ini semua. Harapan kami, Pak Sambo berkata sejujurnyalah. Jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkas Roslin.
Diketahui, Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku bersyukur Bharada E sudah jadi tersangka.
Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu,3 Agustus 2022 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E sudah resmi berstatus tersangka.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id