Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur Ibarat Pintu Darurat, Bupati Umi: Seharusnya Tidak Perlu

Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur Ibarat Pintu Darurat, Bupati Umi: Seharusnya Tidak Perlu

TANDA TANGAN- Bupati Tegal Umi Azizah (ketiga dari kiri) saat menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara pihaknya dan sejumlah instansi vertikal Kabupaten Tegal dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi, Kamis (14/07).-Humas Pemkab Tegal-

Dirinya pun berharap, melalui kerja sama ini, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Terlebih, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang turut mempengaruhi meningkatnya permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur.

Selain kerja sama pengendalian perkawinan anak, pada kesempatan yang sama berlangsung pula penandatanganan kerja sama perizinan poligami dan penyelesaian proses perceraian pegawai ASN. (*/ima)

Sumber: radartegal.com