Diduga Brigadir J Disiksa Dulu Sebelum Ditembak, Pengacara: Pelakunya Bisa 2 atau 3 Orang

Diduga Brigadir J Disiksa Dulu Sebelum Ditembak, Pengacara: Pelakunya Bisa 2 atau 3 Orang

--

JAKARTA - Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, sebagai pembunuhan berencana. Dugaan itu bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya.

Bahkan Kamaruddin menduga, Brigadir J disiksa terlebih dahulu sebelum ditembak mati. Kamaruddin menyebut dugaan itu didasarkan pada luka-luka yang dialami Brigadir J dan meragukan pelakunya hanya Barada E. 

"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak. Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," sambungnya.

Lebih rinci, Kamaruddin menduga, pelaku ketika mengeksekusi Brigadir J bukan hanya seorang Barada E. Melainkan ada sosok lain yang juga ikut membantunya.

Diungkapkan Kamaruddin saat di Bareskrim Mabes Polri, kondisi Brigadir J selain luka tembak juga terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang bergeser.

"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang. Bisa lebih dua atau tiga orang," ujarnya.

Sedangkan lokasi penyiksaan dan pembunuhan, Kamaruddin menyebut antara Magelang dan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang ada di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Locus de lecti (lokasi perkara) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus de licti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan," imbuhnya.

Kamaruddin menyebut pihak keluarga sempat menerima pesan terakhir dari Brigadir J yang tengah mengawal komandannya dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta, Jumat (8/7), sekira pukul 10.00 WIB.

"Setelah jam 10.00 WIB, almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandanya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 WIB pagi itu di Magelang tanggal 8 juli 2022," ungkapnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, Kamaruddin menerangkan, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Brigadir J hingga handphone keluarga diretas. 

"Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke whatsapp grup, maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dgn pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga," pungkasnya. (*)

Sumber: