Ditipu Mentah-mentah, Korban Pernikahan Suami Perempuan Meratap di Twitter: Saya Sangat Menderita

Ditipu Mentah-mentah, Korban Pernikahan Suami Perempuan Meratap di Twitter: Saya Sangat Menderita

Ketika kembali ke Jambi, Erayani tidak membawa berkas dan syarat untuk pernikahan. Pelaku ini berdalih pembaruan KTP di dinas terkait belum selesai.

"Jadi dia ke Jambi, tapi tak bawa berkasnya. Alasannya ganti nama sesuai dengan nama muslim. Dia mengaku seorang mualaf sehingga mengganti nama yang sesuai," kata korban, Rabu (15/6).

Beberapa hari kemudian, paman korban mengusulkan pernikahan siri yang bisa segera dilaksanakan, walaupun dokumen identitas belum ditunjukkan.

Usulan ini sempat ditolak oleh korban, karena ia ingin menikah secara resmi di mata negara sekaligus agama. 

Namun, pada akhirnya pernikahan siri ini berlangsung pada tanggal 18 Juli tahun 2021.

"Pagi hari saya itu disarankan sama pamannya saya untuk menikah siri. Malam langsung dinikahi. Dengan omongan saja. Tidak dengan bukti identitas, cuma percaya saja. Lalu, saya minta izin orang tua," tuturnya.

Mereka sempat merencanakan resepsi pernikahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober tahun ini. Namun, beruntungnya kasus ini segera terungkap, dan sampai ke pengadilan, seperti dikutip dari Kumparan.com.

Diketahui, seorang wanita di Jambi berinisial NA tengah ramai dibicarakan di media sosial. Hal ini setelah pengakuannya telah menjalani pernikahan yang tidak biasa.

Selama 10 bulan menikah, dia baru tahu jika suaminya berinisial AA bukan seorang pria. Melainkan perempuan seperti dirinya.

Ia mengaku mengenal AA, sejak Mei 2021 melalui aplikasi Tantan. 

Saat berkenalan, AA mengaku pria muda lulusan dokter spesialis syaraf dari New York. Setelah berhubungan cukup lama, mereka memutuskan menikah siri.

Padahal, wanita itu sudah melakukan hubungan suami istri dengan suami yang mengaku dokter lulusan New York itu.

Wanita 22 tahun itu tak menyangka pernikahannya harus kandas karena sosok suami yang dia nikahi 10 bulan lalu ternyata seorang perempuan.

NA, yang merasa tertipu oleh suaminya karena melakukan pernikahan sejenis, akhirnya melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua dengannya. Dan awalnya saya tidak tahu dia itu bukan laki-laki," ujar NA dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: