Pansus V DPRD dan Gustu Bahas Opsi Penyertifikatan Tanah yang Ditempati Warga

Pansus V DPRD dan Gustu Bahas Opsi Penyertifikatan Tanah yang Ditempati Warga

Panitia Khusus (Pansus) V bersama Tim Gugus Tugas (Gustu) reformasi agraria, segera membahas sejumlah opsi yang akan digunakan untuk mempercepat proses pensertifikatan sejumlah bidang tanah yang saat ini ditempati warga.

Hal itu dilakukan agar keinginan warga untuk memiliki sertifikat tanah yang mereka tempati saat ini bisa terwujud.

Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan tim gustu terkait dengan kebijakan soal pertanahan. Ternyata, persoalannya sangat beragam dan tersebar di beberapa lokasi. 

"Ada tanah yang dikuasakan atau digunakan masyarakat di mana pemerintah memiliki hak pakainya (SHM). Kemudian ada tanah yang digunakan masyarakat tetapi pemerintah tidak mempunyai hak pakai dan hanya tercatat dalam aset saja," katanya.

Selanjutnya, kata pria yang akrab dipanggil Uyip,  ada masyarakat yang menempati lahan milik pemkot dan terikat kerja sama sewa beli. Ada juga masyarakat yang menempati lahan dari milik PT KAI dan Pelindo. 

"Nah, dari persoalan tanah itu, kita mencoba mendorong bagaimana jalan keluarnya," tandasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan Kota Tegal itu, salah satu sumber percepatan kesejahteraan rakyat yakni melalui pensertifikatan tanah. Sebab, dengan begitu mereka memiliki kedaulatan atas tanah yang mereka tempati.

"Tanah, di atas mereka tinggal bisa dioptimalkan pemanfaatannya dalam rangka melanjutkan keberlangsungan hidup," tegasnya.

Uyip menegaskan, persoalan pertanahan membutuhkan keberpihakan kepada masyarakat dan urusan publik yang jauh lebih penting.

Karenanya, Pansus V dan tim gustu akan mendorong bagaimana keberpihakan itu bisa terwujud dalam keputusannya.

"Maka ada beberapa opsi, yang tadi didiskusikan. Namun, memang belum ada titik temu karena masih ada proses yang untuk menjelaskan opsi yang akan digunakan," tandasnya.

Uyip mengatakan, nantinya dari Pansus V akan membahas lebih jauh lagi. Apakah akan menggunakan opsi pertama yaitu setelah dihak pakai atas nama pemerintahan baru dilepaskan, atau opsi kedua diterbitkan sertifikat HGB.

"Atau opsi ketiga yaitu pelepasan. Itu yang akan kita rumuskan opsi yang akan kita gunakan dan daerah-daerah mana yang dapat kita urai. Prinsipnya, Pansus V dan gustu akan mendorong pensertifikatan tanah dapat terwujud untuk masyarakat," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: