Mundur dari Kades Bulakwaru, Mantan Ketua KPU Akan Gantikan Anggota DPRD PKB yang Wafat

Mundur dari Kades Bulakwaru, Mantan Ketua KPU Akan Gantikan Anggota DPRD PKB yang Wafat

DPC PKB Kabupaten Tegal mengusulkan nama Kades Bulakwaru, Ahmad Fatikhudin untuk menggantikan almarhum Agus Salim sebagai anggota DPRD. Saat ini, Ahmad Fatikhudin sedang mengurusi pemenuhan persyaratan pergantian antar waktu (PAW).

Di antaranya adalah dengan mengundurkan diri sebagai kepala desa Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub. Kepastian itu diungkapkan Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A. Firdaus Assyairozi, Sabtu (11/6).

Dikatakan Firdaus, DPC PKB mengusulkan nama Ahmad Fatikhudin untuk menggantikan Agus Salim yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Untuk pemenuhan persyaratan pergantian antar waktu (PAW), saat ini masih dalam proses.

Almarhum Agus Salim saat Pemilu 2019 di Dapil 4 Kabupaten Tegal yang meliputi Kecamatan Pangkah, Kedungbanteng, dan Tarub memperoleh suara terbanyak. Kemudian disusul berturut-turut Catur Buana Zanbika, Abdul Hakim, dan Ahmad Fatikhudin.

PKB sendiri di dapil tersebut mendapatkan dua kursi DPRD, sehingga seharusnya Abdul Hakim yang mendapatkan kursi PAW. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan tetap meninggal dunia, sehingga tempatnya digantikan oleh caleg yang memperoleh suara berikutnya yakni Ahmad Fatikhudin.

"Kami usulkan Ahmad Fatikhudin untuk menggantikan almarhum Agus Salim sesuai mekanisme yang ada. Saat ini, masih proses pengunduran diri sebagai kades Bulakwaru,” katanya. 

DPC PKB sudah berproses untuk PAW, tambah A. Firdaus Assyairozi, dimulai dari pemenuhan persyaratan pengajuan ke DPRD Kabupaten Tegal dan DPP PKB. Syarat yang tengah diproses yakni pengunduran diri Fatikhudin sebagai Kades Bulakwaru. Hingga kini, DPC masih menunggu yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan pengunduran diri.

"Setelah ada surat itu, nanti kami akan kirimkan ke DPRD dan DPP. Semoga pekan depan sudah dikirimkan ke DPRD dan DPP,” tambahnya. 

Syarat yang masih harus dipenuhi, lanjut A. Firdaus Assyairozi, yakni surat keterangan kematian Agus Salim. Termasuk, surat keterangan kematian dari Abdul Hakim.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka tinggal mengirimkan berkas ke DPRD untuk ditindaklanjuti. DPC PKB berharap prosesnya tidak terlalu lama, sehingga anggota DPRD pengganti bisa cepat bekerja. (guh/zul)

Sumber: