Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750 Ribu Cacat Hukum Jika Dilakukan tanpa Kajian
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, apa yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan terkait Candi Borobudur menimbulkan kegaduhan publik.
Pasalnya, pemerintah sudah membuat suatu pernyataan atau kebijakan terburu-buru, yang dasar hukumnya tanpa kajian.
Kebijakan kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasti (Marves) dinilai sebagai keputusan yang terburu-buru dan tanpa kajian yang menyeluruh.
Bagi Azmi, jika kajian belum dilakukan maka kebijakannya cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Cagar Budaya, termasuk Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jadi sekalipun Pasal 72 UU Cagar budaya berkonsekuensi kepada menteri yang dapat menggunakan kewenangannya termasuk menunjuk dalam operasionalnya kepada badan usaha pariwisata namun idealnya harus ada kajian hukumnya dan apa hasil tim kajiannya," jelas Azmi, Selasa (7/6).
Azmi berpendapat jika memperhatikan Pasal 72 dan 73 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, untuk tujuan perlindungan cagar budaya memang diberikan wewenang untuk pengaturan zonasi.
Namun, kata Azmi perlu persyaratan berupa kajian terlebih dahulu.
"Harus terbuka bagaimana konsep dan tujuannya apa? Apa ada rencana revitalisasikah? Ada perubahan kah? Ini perlu diinformasikan kepada publik," kata Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menjelaskan, jika zonasi dikunci syarat yang sifatnya imperatif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 4, maka penerapannya baru dapat dilaksanakan melalui hasil kajian.
"Dan demi peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pula harus memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," terang Azmi.
Azmi menjelaskan, secara yuridis dan sosiologis adalah hak masyarakat untuk mendapatkan keterbukaan informasi terhadap kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk melindungi wisata cagar budaya dalam hal ini wisata terbatas bukan wisata umum.
"Jika ini tidak diinfokan, jangan salahkan publik jika menduga ada sesuatu yang ditutupi atau motif lain yang akan diusahakan oleh pemerintah maupun badan usaha pariwisata Borobudur," pungkas Azmi dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: