Wali Kota Tegal Dedy Yon Sebut Penertiban PKL di Taman Pancasila Sudah Sesuai Perda

Wali Kota Tegal Dedy Yon Sebut Penertiban PKL di Taman Pancasila Sudah Sesuai Perda

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut penertiban pedagang kaki lima (PKL) sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008 tentang Pengaturan PKL dan 9/2018 tentang Penyelenggaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Di mana tempat umum dilarang untuk kegiatan usaha.

Hal itu disampaikan Dedy Yon Supriyono saat membacakan jawaban atas pemandangan umum Fraksi dalam rapat Paripurna yang digelar Senin (6/6) siang. Paripurna dimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro didampingi wakil ketua.

Menurut Dedy Yon, selama ini, Pemkot Tegal sudah berusaha secara maksimal dalam menangani masalah PKL dengan cara humanis. Dimulai dengan sosialisasi hingga surat secara tertulis. 

"Namun terkadang pelaksanaan penertiban tidak selalu berjalan lancar, karena mereka sudah terprovokasi oleh pihak lain ataupun adanya kekhawatiran usahanya tidak akan laku seperti dulu," katanya.

Dedy Yon Supriyono mengatakan, untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman serta menumbuhkan ekonomi mikro yang tangguh, pemkot selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. 

Sedangkan untuk penempatan pedagang kaki lima sangat dibutuhkan lahan yang permanen dan representatif.

"Akan tetapi lahan yang dimiliki pemkot sangat terbatas, sehingga perlu kerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan lahan," ujarnya.

Disebutkan Dedy Yon, ada dua hal pokok yang perlu mendapat perhatian terhadap pedagang kaki lima yaitu penataan dan pemberdayaan yang di dalamnya juga terdapat aspek ketertiban umum.

Dia pun berharap, tidak ada lagi pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar.

"Karena itu merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas berjualan. Hak orang lain juga harus kita hormati agar Kota Tegal ke depan semakin nyaman dan ramah untuk dikunjungi,” ujar Dedy Yon Supriyono.

Dedy Yon menambahkan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang timbul.

Serta menjamin kepastian, perlindungan dan keberlangsungan usaha pedagang kaki lima di Kota Tegal.

"Dalam raperda itu, memuat semua aspek secara lengkap. Antara lain lokasi dan kawasan tempat berusaha, hak dan kewajiban bagi PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran dan perizinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi sudah terakomodir," ujar Dedy Yon.

Sedangkan untuk pelatihan usaha, imbuh Dedy Yon, diberikan kepada UKM yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan secara bertahap. Untuk konsep penataan pedagang kaki lima sebisa mungkin dekat dengan pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: