Guru Ngaji Hanya Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan, Padahal Sudah Cabuli 8 Murid di Bawah Umur
Ahmad Arifin, guru ngaji asal Kemiling, Bandar Lampung, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/5). Dia dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli 8 muridnya.
Terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah telah mencabuli 8 anak di bawah umur yang menjadi muridnya di Rumah Tahfiz Ahmad Kemiling. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati.
Dia disebut telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.
Hakim Ayu menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Dia juga merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Juga telah ada perdamaian dengan orang tua korban.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Arifin 8 tahun penjara. Sehingga, JPU memilih pikir-pikir atas vonis ini.
Diketahui, korban pertama dicabuli oleh terdakwa sebanyak 7 kali di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling. Korban pertama berlangsung pada tahun 2020.
Perbuatan keji terdakwa kepada korban kedua hingga ketujuh dilakukannya sejak September hingga Oktober 2021.
Perilakunya itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Ahmad Arifin kemudian ditangkap pertengahan Oktober 2021. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: