Tak Tahan Lihat Kemulusan Tubuhnya, Ayah Cabuli Dua Anak Kandung ABG-nya Selama Tiga Tahun
WZ (48), seorang bapak di Tanahkaro, Sumatera Utara (Sumut) benar-benar tak punya akal. Dia tega-teganya menggauli anak kandungnya untuk pemuas nafsunya.
Ironisnya tak hanya seorang, tapi dua anak kandungnya itu dijadikan tempat pelampiasan nafsu bejatnya selama tiga tahun. WZ pun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanahkaro.
Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, WZ langsung diamankan usai pihaknya mendapat laporan, Selasa (10/5) lalu, setelah adanya laporan dari keluarga.
“Ini merupakan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” ujarnya, Jumat (13/5).
Dijelaskan Ronny, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi kedua putri kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun, selama tiga tahun.
Kepada penyidik Polres, WZ mengaku tega melakukan perbuatannya, karena tergiur kemolekan tubuh kedua korban. Kasus ini terkuak setelah salah satu korban curhat kepada pamannya.
Korban mengaku jika dirinya dan sang adik telah berulang kali ditiduri ayahnya. Terkejut dengan pengakuan tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ungkap Ronny.
Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya saat malam.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: